Selasa, 15 Mei 2012

Shahih Muslim - Kitab Memerdekakan Budak

TrendMuslim.com - Toko Online IslamiPerpustakaan OPI
1. Tentang usaha memerdekakan budak
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Nabi saw. beliau bersabda: Mengenai seorang budak yang dimiliki dua orang tuan, lalu salah seorang dari keduanya memerdekakan budak tersebut. Beliau bersabda: Dia menanggung (pembayaran hak kawan serikatnya bila ia seorang yang kaya). (Shahih Muslim No.2759)
2. Hak loyalitas budak bagi yang memerdekakan
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Dari Ibnu Umar, dari Aisyah, bahwa ia ingin membeli seorang budak perempuan untuk dimerdekakan. Pemilik budak itu berkata: Kami akan menjualnya kepadamu, dengan syarat hak loyalitasnya untuk kami. Lalu Aisyah ra. menceritakan hal itu kepada Rasulullah saw. dan beliau bersabda: Syarat itu tidak dapat menghalangimu, karena hak loyalitas itu hanya untuk yang memerdekakan. (Shahih Muslim No.2761)
3. Larangan menjual hak loyalitas budak dan menghibahkannya
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang penjualan hak loyalitas budak dan penghibahannya. (Shahih Muslim No.2770)
4. Keutamaan memerdekakan budak
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Nabi saw. beliau bersabda: Barang siapa memerdekakan seorang budak mukmin, maka Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari neraka dengan setiap anggota tubuh budak itu. (Shahih Muslim No.2775)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar, ia berkata:
    Rasulullah bersabda: Barang siapa memerdekakan bagiannya dalam diri seorang budak, kemudian ia masih mempunyai kekayaan yang mencapai harga budak itu, maka budak itu ditaksir menurut harga sepatutnya, lalu ia membayarkan kepada masing-masing kawan berserikatnya yang lain bagian mereka sehingga merdekalah budak itu. Jika tidak, maka ia hanya memerdekakan bagiannya saja. (Shahih Muslim No.2758)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Seorang mukmin bukanlah pengumpat, pengutuk, berkata keji atau berkata busuk. (HR. Bukhari dan Al Hakim)