251. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Amru bin Abi
Al- Hajjaj, Abu Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits]
dari [Al-Husain] dari [Yahya bin Abi Katsir] dari [Abu Salamah] dia
berkata; telah mengabarkan kepadaku [Zainab binti Abi Salamah]
bahwasanya ada seorang wanita yang sering keluar darah (darah penyakit),
ia adalah istri Abdurrahman bin Auf, bahwasanya Rasululah shallallahu
'alaihi wasallam memerintahkannya untuk mandi pada setiap kali shalat
dan dia shalat. Dan dia telah mengabarkan kepadaku bahwasanya [Ummu
bakr] telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya [Aisyah] berkata;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang wanita yang
melihat darah yang keluar yang membuatnya ragu setelah dia bersuci,
"Sesungguhnya darah itu hanyalah darah penyakit". Atau beliau bersabda:
Itu darah-darah peyakit (dengan bentuk jamak). Abu Dawud berkata; Di
dalam hadits Ibnu Aqil disebutkan kedua-duanya. Dan beliau bersabda:
"Jika kamu kuat (mampu), maka mandilah untuk setiap kali akan shalat,
dan kalau tidak mampu, maka jamaklah". Sebagaimana dikatakan oleh
Al-Qasim di dalam hadits riwayatnya; Dan ucapan ini telah diriwayatkan
dari Sa'id bin Jubair dari Ali dan Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma.
252.
Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz] telah
menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami
[Syu'bah] dari [Abdurrahman bin Al-Qasim] dari [Ayahnya] dari [Aisyah]
dia berkata; Ada seorang wanita pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam yang mengeluarkan darah penyakit, maka dia diperintahkan untuk
mendahulukan shalat Ashar dan mengakhirkan shalat Zhuhur, dengan satu
kali mandi untuk kedua shalat itu, dan diperintahakan juga untuk
mengakhirkan shalat Maghrib, mendahulukan shalat Isya dengan satu kali
mandi untuk keduanya. Dan untuk shalat Subuh, hendaknya dia mandi
sekali. Kemudian saya bertanya kepada Abdurrahman; (Apakah cara ini)
bersumber dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam? Abdurrahman menjawab;
Saya tidak menceritakan sesuatu (Hadits) pun melainkan berasal dari Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam.
253. Telah menceritakan
kepada kami [Abdul Aziz bin Yahya] telah menceritakan kepada kami
[Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin
Ishaq] dari [Abdurrahman
bin Al-Qasim] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] bahwasanya Sahlah binti
Suhail mengeluarkan darah penyakit, lalu dia mendatangi Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkannya untuk mandi pada setiap
kali shalat. Tatkala hal itu dirasa berat baginya, beliau
memerintahkannya untuk menjamak antara shalat Zhuhur dengan Ashar dan
antara shalat Maghrib dan shalat Isya dengan satu kali mandi, dan satu
kali mandi untuk shalat Shubuh. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh
[Ibnu Uyaiynah] dari [Abdurrahman bin Al-Qasim] dari [Ayahnya]
bahwasanya ada seorang wanita yang mengeluarkan darah penyakit, kemudian
dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka
beliau memerintahkannya… dengan lafazh semakna dengan hadits di atas.
254.
Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] telah
mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Suhail bin Abi Shalih] dari [Az-
Zuhri] dari [Urwah bin Az-Zubair] dari [Asma` binti 'Umais] dia berkata;
Aku pernah berkata, Wahai Rasulullah, sesungguhnya Fathimah binti Abu
Hubaisy terkena darah penyakit sejak ini dan ini, sehingga dia tidak
shalat. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Subhaanallah (Maha suci Allah), sesungguhnya ini dari setan, hendaklah
dia duduk di wadah tempat cucian, apabila ternyata dia melihat warna
kuning di atas airnya, hendaklah dia mandi sekaligus untuk shalat Zhuhur
dan Ashar, juga mandi sekaligus untuk shalat Maghrib dan Isya, serta
mandi sekali untuk shalat Shubuh. Dan hendaklah dia berwudhu untuk
setiap kali shalat". Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Mujahid] dari
[Ibnu Abbas]; Tatkala terasa berat bagi (Fathimah binti Abu hubaisy)
untuk selalu mandi, maka beliau memerintahkannya untuk menjamak antara
dua shalat. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Ibrahim] dari
[Ibnu Abbas] dan ini adalah perkataan Ibrahim An-Nakha'i dan Abdullah
bin Syaddad.
255. Telah menceritakan kepada kami
[Muhammad bin Ja'far bin Ziyad], dan telah menceritakan kepada kami
[Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari
[Abu Al-Yaqzhan] dari [Adi bin Tsabit] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya]
dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, (beliau bersabda tentang wanita
yang istihadhah (mengeluarkan darah penyakit): "Hendaklah dia
meninggalkan shalat pada hari-hari haidlnya, kemudian mandi dan shalat,
serta berwudhu pada setiap kali shalat". Abu Dawud berkata; Utsman
menambahkan; dan puasa serta shalat.
256. Telah
menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan
kepada kami [Waki'] dari [Al-A'masy] dari [Habib bin Abi Tsabit] dari
[Urwah] dari [Aisyah] dia berkata; Fathimah binti Abu Hubaisy datang
menghadap Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia mengutarakan
permasalahannya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Kemudian mandilah, lalu berwudhulah untuk setiap shalat dan kerjakanlah
shalat".
257. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin
Sinan Al-Qaththan Al- Wasithi] telah menceritakan kepada kami [Yazid]
dari [Ayyub bin Abi Miskin] dari [Al-Hajjaj] dar [Ummu Kultsum] dari
[Aisyah] tentang wanita yang menderita darah penyakit; Dia mandi, yakni
sekali, kemudian cukup berwudhu sampai hari haidhnya datang. Telah
menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sinan Al-Qaththan Al-Wasithi] telah
menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Ayyub, Abu Al-'Ala`] dari [Ibnu
Syubrumah] dari [Istri Masruq] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, dengan lafazh semisal. Abu Dawud berkata; Dan hadits
Adi bin Tsabit dan Al-A'masy dari Habib dan Ayyub, Abu Al-'Ala` semuanya
dha'if, tidak shahih. Dan yang menunjukkan kedha'ifan hadits Al-A'masy
dari Habib, hadits ini dimauqufkan oleh Hafsh bin Ghiyats dari Al-A'masy
dan Hafsh bin Ghiyats mengingkari kemarfu'an hadits Habib. Dan
dimauqufkan juga oleh Asbath dari Al-A'masy, mauquf dari Aisyah. Abu
Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh Ibnu Dawud dari Al-A'masy secara
marfu' awalnya, dan dia mengingkari padanya perihal wudhu pada setiap
kali shalat. Dan yang menunjukkan kedha'ifan hadits Habib ini adalah
bahwasanya riwayat Az-Zuhri dari Urwah dari Aisyah, dia berkata; Dia
mandi untuk setiap kali shalat, di dalam hadits mustahadlah. Dan
diriwayatkan oleh [Abu Al-Yaqzhan] dari [Adi bin Tsabit] dari [Ayahnya]
dari [Ali radliallahu 'anhu], dan [Ammar, mantan budak Bani Hasyim] dari
[Ibnu Abbas]. Dan diriwayatkan oleh [Abdul Malik bin Maisarah] dan
[Bayan] dan [Al-Mughirah] dan [Firas] dan [Mujalid] dari [Asy-Sya'bi]
dari hadits [Qamir] dari [Aisyah]; Berwudhulah untuk setiap kali shalat.
Dan riwayat [Dawud] dan [Ashim] dari [Asy-Sya'bi] dari [Qamir] dari
[Aisyah]; Dia mandi setiap hari satu kali. Dan diriwayatkan oleh Hisyam
bin Urwah dari Ayahnya; Mustahadlah (wanita yang mengeluarkan darah
penyakit) berwudhu untuk setiap kali shalat. Semua hadits ini dha'if,
kecuali hadits Qamir dan hadits Ammar, mantan sahaya Bani Hasyim dan
hadits Hisyam bin Urwah dari Ayahnya. Dan yang ma'ruf dari Ibnu Abbas
adalah mandi.
258. Telah menceritakan kepada kami
[Al-Qa'nabi] dari [Malik] dari [Sumayya, mantan sahaya Abu Bakar]
bahwasanya Al-Qa'qa dan Zaid bin Aslam mengutusnya untuk bertanya kepada
[Sa'id bin Al-Musayyib]; bagaimanakah cara mandi wanita mustahadlah?
Dia menjawab; Cukup mandi sekali untuk shalat Zhuhur sampai Zhuhur esok
hari dan cukup dengan berwudhu saja untuk setiap kali shalat. Apabila
darahnya membuatnya kewalahan, maka hendaklah dia menutupnya dengan
kain. Abu Dawud berkata; Dan telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Anas
bin Malik; bahwa dia mandi dari Zhuhur hingga Zhuhur berikutnya.
Demikian pula diriwayatkan oleh [Dawud] dan [Ashim] dari [Asy-Sya'bi]
dari [Istrinya] dari [Qamir] dari [Aisyah], hanya saja Dawud
menyebutkan; setiap hari. Sedangkan di dalam hadits Ashim; Ketika
Zhuhur. Ini adalah pendapat Salim bin Abdullah dan Al-Hasan dan 'Atha`.
Abu Dawud berkata; Malik berkata; Saya benar-benar menyangka hadits Ibnu
Al-Musayyib adalah dari keadaan suci hingga keadaan suci berikutnya.
Akan tetapi masuk wahm (keraguan) padanya, sehingga orang-orang
menggantinya dengan menyebutkan; dari Zhuhur hingga Zhuhur berikutnya.
Dan diriwayatkan oleh Miswar bin Abdul Malik bin Sa'id bin Abdurrahman
bin Yarbu', dia menyebutkan padanya; dari keadaan suci hingga keadaan
suci berikutnya, namun orang-orang menggantinya dengan menyebutkan; dari
Zhuhur hingga Zhuhur berikutnya.
259. Telah
menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada
kami [Abdullah bin Numari] dari [Muhammad bin Abi Isma'il, dan dia
adalah Muhammad bin Rasyid] dari [Ma'qil Al-Khats'ami] dari [Ali
radliallahu 'anhu], dia berkata; Wanita mustahadlah apabila selesai masa
haidhnya, maka hendaklah dia mandi setiap hari lalu memakai kain dari
bulu yang diberi minyak samin atau minyak.
260. Telah
menceritakan kepada kami [Al-Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami
[Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Muhammad bin Utsman] bahwasanya dia
bertanya kepada [Al-Qasim bin Muhammad] tentang Wanita mustahadlah, maka
dia menjawab; Dia meninggalkan shalat pada hari-hari yang biasanya dia
haidl kemudian mandi dan shalat, lalu mandi setiap hari.
261. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-Mutsanna]
telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Adi] dari [Muhammad bin Amru]
telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az-Zubair]
dari [Fathimah binti Abi Hubaisy] bahwasanya dia pernah mustahadlah,
maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apabila
darah haidl maka darah itu berwarna hitam, sebagaimana yang diketahui
(oleh wanita). Apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah
shalat. Apabila darah itu berwarna lain, maka berwudhulah dan
shalatlah". Abu Dawud berkata; [Ibnu Al-Mutsanna] berkata; Telah
menceritakan kepada kami dengannya [Ibnu Abi Adi] secara hafalan, dia
berkata; Dari [Urwah] dari [Aisyah] bahwasanya Fathimah. Abu Dawud
berkata; Dan diriwayatkan dari [Al-'Ala`bin Al-Musayyab] dan [Syu'bah]
dari [Al-Hakam] dari [Abu Ja'far]. berkata Al-'Ala' dari Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam, dan dimauqufkan oleh Syu'bah pada Abu Ja'far; Hendaklah berwudhu untuk setiap kali shalat.
262.
Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] telah
menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Abu
Bisyr] dari [Ikrimah] bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy mustahadlah,
maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk menunggu
hari-hari haidlnya, kemudian mandi dan shalat. Apabila dia melihat darah
istihadhah, maka berwudhulah dan shalatlah.
263. Telah
menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'bah] telah menceritakan
kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Al-Laits]
dari [Rabi'ah] bahwasanya dia tidak berpendapat bahwa wanita
mustahadlah harus berwudlu pada setiap kali shalat kecuali apabila dia
berhadats selain darah, maka dia harus berwudhu. Abu Dawud berkata; Ini
perkataan Malik bin Anas.
264. Telah menceritakan
kepada kami [Musa bin Isma'il] telah mengabarkan kepada kami [Hammad]
dari [Qatadah] dari [Ummu Al- Hudzail] dari [Ummu 'Athiyyah] -dan dia
adalah wanita yang berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu alaihi
wasallam-, dia berkata; Kami tidak menganggap darah yang keruh atau
kekuning-kuningan setelah suci dari haidl sebagai (darah haidh). Telah
menceritakan kepada kami [Musaddad] Telah menceritakan kepada kami
[Ismail] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Muhammad bin Sirin]
dari [Ummu Athiyah] dengan yang semisalnya. Abu Dawud berkata; Ummu
Hudzail adalah Hafshah binti Sirin, anaknya bernama Hudzail dan suaminya
Abdurrahman.
265. Telah menceritakan kepada kami
[Ibrahim bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Mu'alla bin
Manshur] dari [Ali bin Mushir] dari [Asy-Syaibani] dari [Ikrimah] dia
berkata; Ummu Habibah pernah istihadhah dan suaminya tetap berhubungan
badan dengannya. Abu Dawud berkata; Yahya bin Ma'in berkata; Mu'alla
adalah perawi tsiqah, namun Ahmad bin Hanbal tidak meriwayatkan darinya
karena dia (Mu'alla) terkadang mencermati masalah dengan logika.
266.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abi Suraij Ar-Razi]
telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Al-Jahm] telah menceritakan
kepada kami [Amru bin Abi Qais] dari [Ashim] dari [Ikrimah] tentang
[Hamnah binti Jahsy], bahwa dia pernah istihadlah, dan suaminya tetap
berhubungan badan dengannya.
267. Telah menceritakan
kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah mengabarkan kepada kami [Zuhair]
telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdul A'la] dari [Abu Sahl] dari
[Mussah] dari [Ummu Salamah] dia berkata; Wanita-wanita yang nifas pada
masa Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam, biasa menahan dirinya
selama empat puluh hari atau empat puluh malam. Dan kami biasa
mengoleskan bedak pada wajah-wajah kami.
268. Telah
menceritakan kepada kami [Al-Hasan bin Yahya] telah mengabarkan kepada
kami [Muhammad bin Hatim, yakni Hubby] telah menceritakan kepada kami
[Abdullah bin Al-Mubarak] dari [Yunus bin Nafi'] dari [Katsir bin Ziyad]
dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Al- Azdiyyah, yakni Mussah]
dia berkata; Saya pernah menunaikan ibadah haji, lalu saya menemui [Ummu
Salamah] seraya berkata; Wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya Samurah bin
Jundub memerintahkan kaum wanita untuk mengqadla` shalat (yang
ditingggalkan) di masa haidl. Maka Ummu Salamah berkata; Mereka tidak
usah mengqadla`nya, dahulu seorang istri dari istri-istri Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam tidak shalat pada masa nifas, selama empat
puluh malam, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak
memerintahkannya untuk mengqadla` shalat wanita yang nifas. Muhammad bin
Hatim berkata; Namanya adalah Mussah diberi kuniyah Ummu Bassah. Abu
Dawud berkata; Katsir bin Ziyad kunyahnya adalah Abu Sahl.
269.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru Ar-Razi] telah
menceritakan kepada kami [Salamah bin Al-Fadll] telah mengabarkan
kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Sulaiman bin Suhaim] dari
[Umayyah binti Abi Ash-Shalt] dari [Seorang wanita Bani Ghifar] yang
telah dia sebut namanya kepadaku, dia berkata; Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam pernah memboncengkanku di kantong barang hewan
tunggangannya (tanpa bersentuhan). Demi Allah, Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam terus berjalan hingga waktu Shubuh, lalu beliau
menderumkannya dan saya pun turun dari kantong barang hewan
tunggangannya. Ternyata pada kantong barang tersebut ada darah yang
keluar dariku. Itu adalah haidlku yang pertama. Dia berkata; Maka saya
melompat ke unta itu dan saya malu. Tatkala Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam melihat apa yang dialamiku dan melihat darah, beliau
bersabda: "Ada apa denganmu, apakah kamu haidl?" Saya menjawab; Ya.
Beliau bersabda: "Bereskanlah dirimu kemudian ambillah bejana berisi
air, lalu taruhlah garam padanya, kemudian cucilah kantong barang yang
terkena darah, lalu kembalilah ke tempat tungganganmu". Dia berkata;
Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memenangkan perang
Khaibar, beliau memberikan kepada kita sedikit harta rampasan perang.
Dia berkata; dia tidak bersuci dari haidl kecuali hanya meletakkan pada
air untuk bersucinya garam dan mewasiatkan untuk menjadikannya pada
tempat mandinya apabila dia meninggal.
270. Telah
menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] telah mengabarkan
kepada kami [Sallam bin Sulaim] dari [Ibrahim bin Muhajir] dari
[Shafiyyah binti Syaibah] dari [Aisyah] dia berkata; Asma` pernah datang
menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia berkata;
Wahai Rasulullah, bagaimanakah cara mandi salah seorang di antara kami
apabila telah suci dari haidl? Beliau bersabda: "Dia ambil daun bidara,
campurkan dengan airnya, lalu berwudhu, kemudian mencuci kepalanya,
menggosoknya sehingga air meresap sampai ke pangkal-pangkal rambut, lalu
dituangkannya air ke seluruh tubuhnya. Setelah itu, ambil kain lalu
bersuci dengannya." Asma` berkata; Wahai Rasulullah, bagamana cara saya
bersuci dengan kain tersebut? Aisyah berkata; Saya tahu maksud kata
sindiran Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka saya jelaskan
kepadanva; Kamu gosokkan kain itu di tempat bekas darah keluar. Telah
menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad] telah mengabarkan
kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Ibrahim bin Muhajir] dari [Shafiyyah
binti Syaibah] dari [Aisyah] bahwasanya dia menceritakan keadaan wanita-
wanita Anshar, lalu dia menyanjung mereka dengan mengatakan; Mereka
memiliki kebaikan. Dan dia berkata; Seorang wanita di antara mereka
datang menghadap kepada Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu
perawi Hadits ini menyebutkan Hadits semakna dengan di atas, hanya dia
menyebutkan; beliau bersabda, "... sepotong kain yang diberi wangi-
wangian". Musaddad berkata; Abu 'Awanah menyebutkan; Firshah (sepotong
kain). Sedangkan Abu Al-Ahwash menyebutkan; Qirshah. Telah menceritakan
kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz Al-'Anbari] telah mengabarkan
kepadaku [ayahku] dari [Syu'bah] dari [Ibrahim bin Muhajir] dari
[Shafiyyah binti Syaibah] dari [Aisyah] bahwasanya Asma` pernah bertanya
kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dengan lafazh semakna, beliau
bersabda: "Sepotong kain yang diberi wewangian". Asma` bertanya;
Bagaimana saya bersuci dengan kain tersebut? Beliau menjawab;
"Subhanallah, bersucilah dengannya dan tutuplah auratmu dengan suatu
kain". Dia menambahkan; Asma` juga bertanya tentang mandi junub, maka
beliau menjawab; Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menjawab:
"Ambil air, lalu berwudhulah dengan baik dan sempurna. Setelah itu
tuangkan air ke kepala sambil menggosok-gosoknya, sehingga air merata
sampai ke pangkal-pangkal rambut. Kemudian tuangkan kembali dengan air
sampai ke seluruh tubuh". Perawi Hadits ini berkata, Aisyah berkata; Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar, rnereka tidak malu untuk bertanya tentang agama dan mendalaminya.
271. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An-
Nufaili] telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] Al-Hadits. Dan
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] telah
mengabarkan kepada kami ['Abdah] dengan makna yang sama, dari [Hisyam
bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] dia berkata; Rasululah
shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus Usaid bin Hudlair dan
beberapa orang bersamanya untuk mencari kalung Aisyah yang hilang.
Setelah waktu shalat tiba, mereka mengerjakan shalat tanpa berwudhu
(karena tidak mendapatkan air). Kemudian ketika mereka kembali menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka utarakan hal itu
kepada beliau, lalu turunlah ayat tentang tayamum. Ibnu Nufail
menambahkan; Maka Usaid bin Hudlair berkata kepada Aisyah; Semoga Allah
melimpahkan rahmat kepadamu. Tidaklah terjadi sesuatu yang tidak kamu
inginkan, melainkan Allah telah menjadikannya suatu kelapangan untuk
kaum Muslimin dan kamu.
272. Telah menceritakan kepada
kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin
Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari
[Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah] telah menceritakan kepadanya dari
[Ammar bin Yasir] bahwasanya dia pernah menceritakan, bahwasanya mereka
(para sahabat) mengusap (anggota tayamum) dengan debu tanah untuk
melaksanakan shalat Shubuh, sedangkan mereka itu bersama Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam. Mereka menepuk debu tanah dengan telapak
tangan, kemudian mengusap muka mereka sekali, lalu mereka menepuk debu
tanah dengan telapak tangan mereka sekali lagi, terus mereka usapkan
pada tangan mereka semuanya sampai ke pundak dan ketiak dari bagian
dalam tangan mereka. Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Dawud
Al-Mahri] dan [Abdul Malik bin Syu'aib] dari [Ibnu Wahb] seperti hadits
ini. Dia berkata; Kaum Muslimin menepukkan telapak tangan mereka ke
tanah tanpa menggenggam tanah sedikit pun. Lalu dia menyebutkan hadits
semisalnya tanpa menyebutkan perihal pundak dan ketiak. Ibnu Al-Laits
berkata; Sampai di atas siku.
273. Telah menceritakan
kepada kami [Muhammad bin Ahmad bin Abi Khalaf] dan [Muhammad bin Yahya
An-Naisaburi] pada para perawi yang lain, mereka berkata; Telah
menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah mengabarkan kepada kami [Ayahku]
dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku
[Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Ammar bin Yasir]
bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah beristirahat
dalam suatu perjalanan di akhir malam di Awwalatul Jaisy (nama suatu
tempat dekat Madinah) dan beliau bersama Aisyah. Lalu kalung Aisyah yang
terbuat dari manik Zhifar terputus (dan hilang). Karena itu,
orang-orang tertahan untuk mencari kalungnya itu sampai fajar
menyingsing, sedangkan mereka tidak mempunyai air. Maka Abu Bakar marah
kepada Aisyah, dan berkata; Kamu telah menahan orang banyak, sementara
mereka tidak mempunyai air. Maka Allah Ta'ala menurunkan (wahyu) kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang rukhshah (keringanan)
bersuci dengan debu (tanah) yang baik (suci). Maka berdirilah kaum
Muslimin bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mereka
menepukkan tangan ke tanah, lalu mereka angkat tanpa menggenggam debu
sedikit pun, kemudian mereka usapkan ke muka dan tangan sampai ke
pundak, dan dari bagian dalam tangan sampai ketiak. Ibnu Yahya
menambahkan dalam hadits riwayatnya; Ibnu Syihab berkata di dalam hadits
riwayatnya; Orang-orang tidak menganggap hadits ini. Abu Dawud berkata;
Demikian pula diriwayatkan oleh [Ibnu Ishaq] dia berkata padanya dari
[Ibnu Abbas]; Dia menyebutkan dua tepukan ke tanah sebagaimana yang
disebutkan oleh Yunus. Dan diriwayatkan oleh [Ma'mar] dari [Az-Zuhri]
dua tepukan ke tanah. [Malik] berkata; dari [Az-Zuhri] dari [Ubaidullah
bin Abdullah] dari [Ayahnya] dari [Ammar]. Demikian pula [Abu Uwais]
berkata dari [Az-Zuhri] dan [Ibnu Uyainah] ragu-ragu dalam hadits ini,
suatu kali dia mengatakan dari [Ubaidullah] dari [Ayahnya] atau dari
[Ubaidullah] dari [Ibnu Abbas], dan suatu kali dia mengatakan dari Ibnu
Abbas. Ibnu Uyainah mudldltharib (guncang) padanya dan pada
pendengarannya dari Az-Zuhri, dan tidak ada seorang pun dari para perawi
di dalam hadits ini yang menyebutkan dua kali tepukan kecuali orang
yang saya sebutkan.
274. Telah menceritakan kepada kami
[Muhammad bin Sulaiman Al- Anbari] telah menceritakan kepada kami [Abu
Mu'awiyah Adl-Dlarir] dari [Al-A'masy] dari [Syaqiq] dia berkata; Saya
pernah duduk di antara Abdulah dan Abu Musa. Lalu [Abu Musa] berkata;
Wahai Abu Abdurrahman! Apakah kamu mengetahui, seandainya ada seseorang
yang junub, kemudian dia tidak mendapatkan air selama satu bulan,
bukankah dia harus bertayamum? Abdullah menjawab; Tidak, walaupun dia
tidak mendapatkan air selama satu bulan. Lalu Abu Musa berkata;
Bagaimanakah sikap anda terhadap ayat yang terdapat dalam surat Al-
Maidah ini? Yaitu (yang artinya): "… lalu kamu tidak mendapatkan air,
maka bertayammumlah dengan debu tanah yang baik (bersih) ". (QS.
Almaidah 6), Maka Abdullah menjawab; Kalau mereka diberi hukum
keringanan tentang ini, dikhawatirkan mereka akan bertayammum dengan
debu, kalau mereka merasa kedinginan memakai air. Kata Abu Musa
kepadanya; Ternyata kamu tidak menyukai tayamum ini karena untuk alasan
ini? Kata Abdullah; Ya. Kata Abu Musa kepadanya; Apakah kamu tidak
pernah mendengar ucapan [Ammar] kepada Umar, yaitu Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutusku dalam suatu keperluan,
lalu saya junub dan tidak mendapatkan air, sehingga saya
berguling-guling di atas tanah, sebagaimana binatang yang sedang
berguling-guling. Kemudian saya pergi menghadap kepada Nabi shallallahu
'alaihi wasallam dan menyampaikan hal tersebut kepada beliau, lalu
beliau bersabda: "Cukuplah kamu lakukan demikian ini." Lalu beliau
menepukkan tangan ke tanah, lalu ditiupnya, kemudian beliau mengusap
tangan kanannya dengan tangan kirinya dan tangan kirinya dengan tangan
kanannya pada kedua telapak tangan, kemudian mengusap wajahnya. Maka
Abdullah berkata kepada Abu Musa; Apakah kamu tidak tahu, bahwa Umar tidak puas terhadap ucapan Ammar?
275.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir Al-'Abdi]
telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari
[Abu Malik] dari [Abdurrahman bin Abza] dia berkata; Saya pernah bersama
Umar, lalu ada seorang laki-laki datang seraya berkata; Mungkin kita
berada di tempat yang tidak ada air padanya sebulan atau dua bulan. Maka
Umar berkata; Adapun saya, maka saya tidak akan shalat sampai saya
menemukan air. Maka [Ammar] berkata; "Wahai Amirul Mukminin, Tidakkah
Anda ingat tatkala saya dan Anda mengembala unta, kemudian kita junub.
Adapun saya, maka saya berguling-guling di tanah. Lalu kita datang
kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan saya sebutkan hal itu
kepada beliau, maka beliau bersabda: "Sesunngguhnya cukup bagimu
melakukan begini", kemudian beliau menepukkan kedua tangannya ke tanah,
lalu meniupnya, kemudian mengusapkan keduanya pada wajah dan kedua
tangannya hingga pertengahan lengan. Lalu Umar berkata; Wahai Ammar,
takutlah kamu kepada Allah. Maka dia berkata; Wahai Amirul Mukminin,
demi Allah, jika anda menghendaki saya tidak akan menyebutnya selamanya.
Umar berkata; Tidak demi Allah, kami akan biarkan apa yang engkau
katakan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-'Ala`] telah
menceritakan kepada kami [Hafsh] telah menceritakan kepada kami
[Al-A'masy] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Ibnu Abza] dari [Ammar bin
Yasir] dalam hadits ini disebutkan beliau bersabda: "Wahai Ammar,
sesungguhnya cukup bagimu begini", kemudian beliau menepukkan kedua
tangannya ke tanah, lalu menepukkan salah satu tangannya pada yang lain,
kemudian mengusap wajah dan kedua tangannya hingga pertengahan dua
lengan dan tidak sampai siku, dengan satu kali tepukan. Abu Dawud
berkata; Dan diriwayatkan oleh [Waki'] dari [Al-A'masy] dari [Salamah
bin Kuhail] dari [Abdurrahman bin Abza]. Dan diriwayatkan oleh [Jarir]
dari [Al-A'masy] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Sa'id bin Abdurrahman
bin Abza] yakni dari [Ayahnya]. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad
bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]
telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah] dari [Dzarr] dari
[Ibnu Abdirrahman bin Abza] dari [Ayahnya] dari [Ammar] dengan kisah
ini, disebutkan; Sesungguhnya cukup bagimu begini, dan Nabi shallallahu
'alaihi wasallam menepukkan tangannya ke tanah, lalu meniupnya dan
mengusapkannya pada wajah dan kedua telapak tangannya, Salamah ragu-ragu
dan berkata; Saya tidak tahu apakah sampai siku ataukah sampai telapak
tangan. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sahl Ar-Ramli] telah
menceritakan kepada kami [Hajjaj Al-A'war] telah menceritakan kepada
kami [Syu'bah] dengan sanadnya dengan hadits ini, dia berkata; Kemudian
beliau shallallahu 'alaihi wasallam meniupnya dan mengusapkannya pada
wajah dan kedua telapak tangannya hingga siku atau lengan. syu'bah
berkata; [Salamah] berkata; dia telapak tangan dan wajah dan dua lengan.
Manshur pada suatu hari berkata; Lihat apa yang engkau katakan,
sesungguhnya tidak ada yang menyebutkan dua lengan selainmu. Telah
menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami
[Yahya] dari [Syu'bah] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku
[Al-Hakam] dari [Dzarr] dari [Ibnu Abdirrahman bin Abza] dari [Ayahnya]
dari [Ammar] di dalam hadits ini dia menyebutkan; Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya cukup bagimu menepukkan kedua
tanganmu ke tanah dan mengusapkan keduanya ke wajah dan dua telapak
tanganmu. Lalu dia menyebutkan hadits itu. Abu Dawud berkata; Dan
diriwayatkan oleh [Syu'bah] dari [Hushain] dari [Abu Malik] dia berkata;
Saya pernah mendengar [Ammar] berkhutbah dengan semisal hadits ini,
hanya saja dia tidak menyebutkan perihal meniup. Dan [Husain bin
Muhammad] menyebutkan dari [Syu'bah] dari [Al-Hakam] di dalam hadits ini
dia menyebutkan; Beliau menepukkan dengan kedua telapak tanagnnya ke
tanah dan meniupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Seorang mukmin bukanlah pengumpat, pengutuk, berkata keji atau berkata busuk. (HR. Bukhari dan Al Hakim)