Kamis, 20 Juni 2013

Sunan Abu Dawud - Kitab Thaharah #9

276. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari ['Azrah] dari [Sa'id bin Abdurrahman bin Abza] dari [Ayahnya] dari [Ammar bin Yasir] dia berkata; Saya pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang tayammum, maka beliau memerintahkanku untuk menepukkan satu kali tepukan ke tanah dan diusapkan ke wajah dan kedua telapak tangan.

277. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban] dia berkata; [Qatadah] pernah ditanya tentang tayammum ketika safar, maka dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Seorang ahli hadits] dari [Asy-Sya'bi] dari [Abdurrahman bin Abza] dari [Ammar bin Yasir] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Hingga dua siku.

278. Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al- Laits] telah mengabarkan kepada kami [Ayahku] dari [Kakekku] dari [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Abdurrahman bin Hurmuz] dari [Umair, mantan sahaya Ibnu Abbas] bahwasanya dia pernah mendengarnya berkata; Saya pernah datang bersama Abdullah bin Yasar, mantan sahaya Maimunah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ke Abu Al-Juhaim bin Al-Harits bin Ash-Shimmah Al-Anshari maka berkata [Abu Al-Juhaim]; Pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi ke tempat sumur jamal, lalu ada seorang laki-laki yang berpapasan dengannya dan mengucapkan salam kepadanya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menjawab salamnya hingga beliau datang ke sebuah tembok dan mengusap wajah dan kedua tangannya, lalu beliau menjawab salamnya.

279. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim Al-Maushili, Abu Ali] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Tsabit Al-'Abdi] telah mengabarkan kepada kami [Nafi'] dia berkata; Saya pergi bersama Ibnu Umar dalam suatu urusan menemui Ibnu Abbas, maka [Ibnu Umar] mengatakan maksudnya yang di antara percakapannya tatkala itu adalah bahwa ada seseorang melewati Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pada sebuah jalan sementara beliau baru saja selesai membuang air besar atau kecil, lalu orang tersebut mengucapkan salam kepada beliau namun beliau tidak menjawab salamnya hingga orang tersebut hampir tidak nampak karena sudah jauh dari jalan, beliau menepukkan kedua tangannya ke tembok lalu beliau mangusap wajah dengan keduanya, kemudian beliau menepukkannya lagi dengan satu tepukan, lalu beliau mengusap kedua lengannya, kemudian baru beliau menjawab salam orang tersebut dan beliau bersabda: "Tidak ada yang menghalangiku untuk menjawab salammu kecuali karena saya tidak dalam keadaan suci." Abu Dawud berkata; Saya mendengar Ahmad bin Hambal berkata; Muhammad bin Tsabit meriwayatkan satu hadits munkar dalam urusan tayammum. Ibnu Dasah berkata; Abu Dawud berkata; Muhammad bin Tsabit tidak dikuatkan dalam kisah ini pada lafazh dua kali tepukan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan mereka meriwayatkan apa yang diperbuat Ibnu Umar.

280. Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Musafir] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yahya Al-Burullusi] telah menceritakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih] dari [Ibnu Al-Had] bahwasanya [Nafi'] telah menceritakan kepadanya dari [Ibnu Umar] dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam baru selesai membuang air besar, lalu ada seseorang bertemu dengannya di dekat sumur jamal dan dia mengucapkan salam kepada beliau, namun beliau shallallahu 'alaihi wasallam tidak menjawab salamnya hingga beliau menemukan tembok lalu meletakkan kedua tangannya pada tembok tersebut, kemudian beliau mengusap wajahnya dan kedua tangannya, kemudian baru beliau menjawab salam orang tersebut.

281. Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Aun] telah mengabarkan kepada kami [Khalid Al-Wasithi] dari [Khalid Al-Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] Al-Hadits. Dan telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Abdullah Al-Wasithi] dari [Khalid Al- Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Amru bin Bujdan] dari [Abu Dzarr] dia berkata; Beberapa kambing sedekah dikumpulkan pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: Wahai Abu Dzarr, kirimkan dia ke perkampungan badui. Lalu saya pun mengirimkannya ke Rabadzah. Lalu saya junub, sehingga saya tinggal lima atau enam hari shalat tanpa bersuci. Lalu saya mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau memanggil: "Wahai Abu Dzarr!" Namun saya terdiam. Maka beliau bersabda: Hus, wahai Abu Dzarr!" Lalu beliau memanggil seorang budak wanita hitam, dia datang dengan membawa baskom berisi air, lalu dia menutupiku dengan kain dan saya menutup diri dengan unta, lalu saya mandi, seakan-akan aku lempar tanah gunung dariku (karena tujuh hari tak bersuci dengan air). Beliau lantas bersabda: "Tanah yang suci adalah alat wudlu seorang muslim meskipun dia tidak menemukan air hingga sepuluh tahun. Apabila kamu dapati air, maka berwudhu dan mandilah, karena itu lebih baik bagimu. Musaddad berkata; Beberapa kambing sedekah. Abu Dawud berkata; Hadits Amru lebih sempurna.



282. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah mengabarkan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Seorang laki-laki dari Bani Amir] dia berkata; Saya telah masuk Islam, namun saya sedih karena tidak tahu syari'at agama ini, maka saya datang ke Abu Dzarr. [Abu Dzarr] berkata; Sesungguhnya saya tidak suka dengan Madinah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengembala unta dan kambing dan bersabda: "Minumlah susunya. Hammad berkata; Saya ragu tentang air kencingnya, dan ini adalah perkataan Hammad. Abu Dzarr berkata; Ketika itu saya tidak mendapatkan air dan saya sedang bersama istriku, lalu saya junub, sehingga saya shalat tanpa bersuci. Lalu saya datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tatkala pertengahan siang, dan tatkala itu beliau sedang bersama sekumpulan sahabatnya di naungan bayangan Masjid. Beliau bersabda: Apakah engkau Abu Dzarr? Saya menjawab; Ya, saya celaka wahai Rasulullah. Beliau bertanya; Apa yang membuatmu celaka? Saya menjawab; Saya tidak mempunyai air, dan saya bersama istriku, kemudian saya junub, lalu shalat tanpa bersuci. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan seseorang untuk mengambil air untukku, lalu datanglah seorang budak wanita hitam dengan membawa baskom yang bergerak karena berisi air, namun ia tidak penuh. Lalu saya menutup diri pada untaku, lalu saya pun mandi, kemudian saya datang kembali kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya tanah yang bersih adalah alat untuk bersuci, meskipun engkau tidak mendapati air selama sepuluh tahun. Apabila engkau mendapati air, maka kenakanlah ia pada kulitmu (mandi dan wudlulah) dengannya. Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] tanpa menyebutkan air kencingnya. Abu Dawud berkata; Ini tidaklah shahih, dan tidak disebutkan tentang air kencingnya kecuali hadits Anas yang Ahli Bashrah meriwayatkannya secara sendirian.

283. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al-Mutsanna] telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah mengabarkan kepada kami [Ayahku] dia berkata; Saya telah mendengar [Yahya bin Ayyub] menceritakan hadits dari [Yazid bin Abi Habib] dari [Imran bin Abi Anas] dari [Abdurrahman bin Jubair Al-Mishri] dari [Amru bin Al-'Ash] dia berkata; Saya pernah bermimpi basah pada suatu malam yang sangat dingin sekali ketika perang Dzatus Salasil, sehingga saya takut akan binasa jika saya mandi. Lalu saya pun bertayammum kemudian shalat Shubuh dengan para sahabatku. Lalu hal itu mereka laporkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Wahai Amru, engkau shalat bersama para sahabatmu dalam keadaan junub?" Maka saya katakan kapada beliau tentang apa yang menghalangiku untuk mandi dan saya katakan; Sesungguhnya saya pernah mendengar Allah berfirman: 'Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian. ' (QS. ANnisa'; 29), Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa dan tidak mengatakan apa-apa. Abu Dawud berkata; Abdurrahman bin Jubair Al-Mishri adalah mantan sahaya Kharijah bin Hudzafah, dan dia bukanlah Jubair bin Nufair. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah Al-Muradi] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Ibnu Lahi'ah] dan [Amru bin Al-Harits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari [Imran bin Abi Anas] dari [Abdurrahman bin Jubair] dari [Abu Qais, mantan sahaya Amru bin Al-'Ash] bahwasanya [Amru bin Al-'Ash] pernah diutus pada suatu peperangan yang tidak diikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian dia meyebutkan hadits semisal di atas. dia menyebutkan; dia membasuh bagian-bagian lipatan tubuhnya dan berwudlu kemudian shalat dengan mereka, lalu dia menyebutkan semisalnya tanpa menyebutkan perihal tayammum. Abu Dawud berkata; Dan kisah ini telah diriwayatkan dari [Al-Auza'i] dari [Hasan bin 'Athiyyah] dia menyebutkan padanya; Lalu dia bertayammum.

284. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Abdurrahman Al- Anthaki] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Az-Zubair bin Khuraiq] dari ['Atha`] dan [Jabir] dia berkata; Kami pernah keluar dalam sebuah perjalanan, lalu salah seorang di antara kami terkena batu pada kepalanya yang membuatnya terluka serius. Kemudian dia bermimpi junub, maka dia bertanya kepada para sahabatnya; Apakah ada keringanan untukku agar saya bertayammum saja? Mereka menjawab; Kami tidak mendapatkan keringanan untukmu sementara kamu mampu untuk menggunakan air, maka orang tersebut mandi dan langsung meninggal. Ketika kami sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau diberitahukan tentang kejadian tersebut, maka beliau bersabda: "Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka! Tidakkah mereka bertanya apabila mereka tidak mengetahui, karena obat dari kebodohan adalah bertanya! Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayammum dan meneteskan air pada lukanya -atau- mengikat lukanya- Musa ragu- kemudian mengusapnya saja dan mandi untuk selain itu pada seluruh tubuhnya yang lain."

285. Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin 'Ahim Al-Anthaki] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib] telah mengabarkan kepadaku [Al-Auza'i] bahwa telah sampai kepadanya dari ['Atha` bin Abi Rabah] bahwasanya dia mendengar [Ibnu Abbas] berkata; Ada seseorang terluka pada masa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, kemudian dia bermimpi junub, lalu dia diperintahkan untuk mandi, maka dia mandi dan meninggal. Kejadian ini kemudian sampai kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Mereka telah membunuhnya semoga Allah membunuh mereka! Bukankah obat dari kebodohan adalah bertanya!"

286. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq Al- Masassayi] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Nafi'] dari [Al- Laits bin Sa'd] dari [Bakr bin Sawadah] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al-Khudri] dia berkata; Ada dua orang mengadakan perjalanan jauh, lalu waktu shalat tiba sementara mereka tidak mempunyai air, maka keduanya bertayammum dengan menggunakan tanah yang bersih dan keduanya shalat, kemudian keduanya mendapatkan air dalam masa waktu shalat tersebut, maka salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dengan berwudhu dan yang lainnya tidak, kemudian keduanya mendatangi Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan mengisahkan perjalanan mereka, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada yang tidak mengulang shalat: "Kamu telah melaksanakan sunnah dan shalat kamu sempurna (tidak perlu diulang) ", dan beliau bersabda kepada yang berwudhu dan mengulangi shalat: "Kamu mendapatkan pahala dua kali." Abu Dawud berkata; Selain Ibnu Nafi' yang meriwayatkan juga [Al-Laits] dari [Umairah bin Abi Najiah] dari [Bakr bin Sawadah] dari ['Atha` bin Yasar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Dawud berkata; Penyebutan [Abu Sa'id Al-Khudri] pada hadits ini tidak mahfuzh, akan tetapi mursal. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Bakr bin Sawadah] dari [Abu Abdillah, mantan sahaya Isma'il bin Ubaid] dari ['Atha` bin Yasar] bahwasanya ada dua orang dari sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, seperti di atas.

287. Telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah Ar-Rabi' bin Nafi'] telah mengabarkan kepada kami [Mu'awiyah] dari [Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwasanya [Abu Hurairah] mengabarkan kepadanya bahwasanya [Umar bin Al- Khaththab], ketika berkhutbah pada hari Jum'at, tiba-tiba masuklah seorang laki-laki. Maka Umar berkata; Mengapa kamu terlambat shalat? Orang itu menjawab; Tiada yang membuatku terlambat, kecuali setelah aku mendengar adzan, lalu aku berwudhu. Umar berkata; Kamu hanya melakukan wudhu juga? Tidakkah kamu mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Apabila salah seorang di antara kalian hendak pergi shalat Jum'at, maka mandilah!"

288. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] dari [Malik] dari [Shafwan bin Sulaim] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al-Kudhri] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandi pada hari Jum'at adalah wajib atas setiap orang yang telah baligh."

289. Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid Ar-Ramli] telah mengabarkan kepada kami [Al-Mufadldlal bin Fadlalah] dari ['Ayyasy bin Abbas] dari [Bukair] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Hafshah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Atas setiap orang yang sudah bermimpi (baligh), maka wajib pergi melaksanakan shalat Jum'at, dan atas yang berangkat shalat Jum'at wajib mandi." Abu Dawud berkata; Apabila seseorang setelah terbit matahari, cukup baginya sebagai mandi untuk shalat jum'at, walaupun dia mandi junub.

290. Telah menceritakan kepada kami [Yazdi bin Khalid bin Yazid bin Abdullah bin Mauhib Ar-Ramli Al-Hamdani] -dari jalur lain-. Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Yahya Al-Harrani] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] -dari jalur lain- Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dan hadits ini Muhammad bin Salamah dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman], Abu Dawud berkata; berkata Yazid dan Abdul Aziz di dalam hadits riwayatnya; dari Abu Salamah bin Abdurrahman dan [Abu Umamah bin Sahl] dari [Abu Sa'id Al-Khudri] dan [Abu Hurairah] keduanya berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang mandi pada hari Jum'at dan memakai pakaian yang paling bagus, serta memakai wangi-wangian kalau dia punya, setelah itu dia mendatangi shalat Jum'at di masjid dan tidak melangkahi leher-leher jama'ah, kemudian mengerjakan shalat yang diperintahkan Allah, lalu dia diam (untuk mendengarkan khutbah) apabila imam telah datang untuk berkhutbah, sampai dia selesai dari shalatnya. Maka shalatnya itu menjadi penebus dosa baginya antara Jum'at itu dengan Jum'at sebelumnya." Perawi Hadits ini berkata; Abu Hurairah berkata;... dan ditambah tiga hari..., dan katanya, Sesungguhnya satu kebaikan itu akan dibalas dengan sepuluh kali lipat. Abu Dawud berkata; Hadits Muhammad bin Salamah lebih sempurna, dan Hammad tidak menyebutkan ucapan Abu Hurairah.

291. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah Al- Muradi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Amru bin Al- Harits] bahwasanya [Sa'id bin Abi Hilal] dan [Bukair bin Abdullah bin Al- Asyaj] mereka berdua menceritakan kepadanya dari [Abu Bakr bin Al- Munkadir] dari [Amru bin Sulaim Az-Zuraqi] dari [Abdurrahman bin Abi Sa'id Al-Khudri] dari [Ayahnya] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandi pada hari Jum'at adalah wajib bagi setiap orang dewasa, demikian pula bersiwak dan memakai wangi-wangian jika mampu." Hanya saja Bukair tidak menyebutkan Abdurrahman dan dia menyebutkan tentang wewangian; Meskipun dengan wangi-wangian wanita.

292. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim Al-Jarjara`i Hubbi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu AL-Mubarak] dari [Al-Auza'i] telah menceritakan kepadaku [Hassan bin 'Athiyyah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al-Asy'ats Ash-Shan'ani] telah menceritakan kepadaku [Aus bin Aus Ats-Tsaqafi] saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mandi dengan rambutnya pada hari Jum'at dan mandi menyiram sekujur tubuhnya, lalu dia pergi untuk shalat Jum'at pada awal waktu dan sampai mendapatkan awal khutbah dengan berjalan kaki dan tidak berkendaraan, lalu duduk mendekat kepada imam untuk mendengarkan khutbah dan tidak berbicara, maka setiap langkahnya dicatat pahala puasa dan ibadah malam satu tahun." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al-Laits] dari [Khalid bin Yazid] dari [Sa'id bin Abi Hilal] dari [Ubadah bin Nusay] dari [Aus Ats-Tsaqafi] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: "Barangsiapa yang mandi dengan menyiram rambutnya pada hari Jum'at dan menyiramkan air ke seluruh tubuhnya...", kemudian dia melanjutkan seperti Hadits tersebut.

293. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Aqil] dan [Muhamamd bin Salamah] keduanya dari Mesir, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], berkata Ibnu Abu Aqil; Telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Abdullah bin Amru bin Al-'Ash] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa yang mandi untuk melaksanakan shalat Jum'at dan mengenakan wewangian istrinya apabila dia mempunyai wewangian, serta memakai pakaian yang paling bagus, kemudian tidak melangkahi pundak-pundak orang lain dan tidak main-main dalam mendengarkan khutbah, maka dia akan mendapatkan penghapusan dosa di antara dua Jumat, dan barangsiapa yang main-main dalam mendengarkan khutbah maka baginya hanyalah pahala shalat Zhuhur."

294. Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Zakariyya] telah menceritakan kepada kami [Mush'ab bin Abi Syaibah] dari [Thalq bin Habib Al-'Anazi] dari [Abdullah bin Az-Zubair] dari [Aisyah] bahwa dia menceritakn kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mandi ibadah karena empat alasan: junub, hari Jum'at, berbekam, dan memandikan mayat.

295. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid Ad-Dimasyqi] telah mengabarkan kepada kami [Marwan] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hausyab] dia berkata; Saya pernah bertanya kepada [Makhul] tentang kata ghassala dan ightasala, dia menjawab; Ghassala (dengan huruf sin double) adalah mengguyur kepala, dan ghasala (dengan huruf sin tunggal) adalah mengguyur badannya.

296. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-Walid Ad- Dimasyqi] telah menceritakan kepada kami [Abu Mushir] dari [Sa'id bin Abdul Aziz] tentang kata ghassala dan ightasala, dia berkata; Sa'id berkata; Ghassala (dengan huruf sin double) adalah mengguyur kepala, dan ghasala (dengan hruf sin tunggal) adalah mengguyur badannya.

297. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Sumayy] dari [Abu Shalih As-Samman] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mandi pada hari Jum'at sebagaimana mandi junub kemudian dia pergi ke masjid pada awal waktu, maka dia mendapat ganjaran seperti pahala berkurban satu ekor unta. Barangsiapa berangkat ke masjid pada saat yang kedua, maka dia mendapat ganjaran seperti pahala berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang berangkat masjid pada saat yang ketiga, maka dia mendapat ganjaran seperti pahala berkurban seekor kambing jantan. Barangsiapa yang berangkat ke masjid pada saat yang keempat, maka dia mendapat ganjaran seperti pahala berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang berangkat ke masjid pada saat yang kelima, maka dia mendapat ganjaran seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah datang (untuk menyampaikan khuthah) maka para malaikat juga turut hadir untuk mendengarkan khutbah."

298. Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Hamamd bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amrah] dari [Aisyah] dia berkata; Orang-orang biasanya disibukkan oleh pekerjaan masing-masing. Lalu mereka berangkat ke masjid begitu saja, sesuai keadaan masing-masing. Maka dikatakan kepada mereka; Alangkah baiknya seandainya kalian mandi lebih dahuhu.

299. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Amru bin Abi Amru] dari [Ikrimah] bahwasanya beberapa orang dari Iraq datang dan berkata; Wahai [Ibnu Abbas], apakah engkau berpendapat bahwa mandi hari Jum'at itu wajib? Dia menjawab; Tidak, akan tetapi lebih suci dan lebih baik bagi orang yang mandi, dan barangsiapa yang tidak mandi, maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya. Saya akan memberitahukan kepada kalian, bagaimana asal mula diperintahkannya mandi. Pernah kehidupan orang- orang dalam keadaan sulit, mereka memakai kain wol, bekerja berat mengangkat barang, sementara masjid mereka sempit, ketika itu atapnya rendah, karena hanya terbuat dari pelepah kurma. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang pada hari yang bercuaca panas, sedangkan orang-orang berkeringat membasahi pakaiannya yang terbuat dari wol, sehingga angin yang bertiup membawa bau kurang enak meraka, yang menyebabkan mereka satu sama lain merasa terganggu. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencium bau yang kurang enak itu, beliau bersabda: "Wahai jama'ah sekalian, apabila datang hari (Jum'at), maka mandilah, dan pakailah minyak dan wangi-wangian yang paling baik sedapatnya." Ibnu Abbas berkata; Kemudian Allah memberi kelapangan, mereka memakai pakaian bukan dari wol lagi, juga diberi kecukupan pekerjaan, masjid mereka diperluas, dan bau keringat kurang enak, yang menyebabkan mereka satu sama lain merasa terganggu pun telah hilang.

300. Telah menceritakan kepada kami [Abu Al-Walid Ath-Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al-Hasan] dari [Samrah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang berwudlu pada hari Juma't, maka alangkah baiknya, dan barangsiapa yang mandi, maka itu lebih utama."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Seorang mukmin bukanlah pengumpat, pengutuk, berkata keji atau berkata busuk. (HR. Bukhari dan Al Hakim)